Pinjaman lebih fleksible
Jumlah pinjaman dan jangka waktu flexible
Sesuai kebutuhan Anda
Pinjaman lebih fleksible
Jumlah pinjaman dan jangka waktu flexible
Sesuai kebutuhan Anda
Pinjaman tanpa jaminan
Menggunakan Teknologi canggih untuk memproses pinjaman
Meminjam dari sini tanpa hipotek
Dapatkan pinjaman lebih cepat
Hanya dalam 3 menit untuk mengajukan pinjaman
Cepat memecahkan masalah keuangan anda
Download aplikasi pinjam yuk
Mengisi data untuk pengajuan pinjaman
Menunggu proses audit (max 2 jam)
Dana akan cair langsung ke rekening Anda (dalam 1-24jam tergantung pihak bank)
Jam Operasional?
Jam operasional untuk layanan pelanggan adalah Senin – Minggu pukul 09:00 – 18:00 (tidak termasuk tanggal merah dan hari libur nasional).
Waktu Verifikasi Pengajuan?
Waktu yang dibutuhkan untuk proses verifikasi pengajuannya adalah maksimal 1x24 jam. Apabila pengajuan Anda belum mendapatkan keputusan setelah 1x24 jam, Anda dapat menghubungi tim layanan pelanggan kami melalui aplikasi, atau email cs@pinjamyuk.co.id pada jam operasional.
Tenor Pinjaman?
Tenor pinjaman atau jangka waktu pembayaran pinjaman di Pinjam Yuk 30 hari. Namun penentuan tenor tiap penggunanya dilakukan oleh sistem, dan tidak terdapat syarat atau ketentuan apapun untuk mengurangi atau menambah tenor.
Limit Pinjaman?
Limit pinjaman pada Pinjam Yuk adalah Rp 500.000,- dan Rp 2.000.000,-. Namun penentuan limit tiap penggunanya dilakukan oleh sistem, dan tidak terdapat syarat atau ketentuan apapun untuk mengurangi atau menambah limit pinjaman.
Pembatalan Pengajuan?
Untuk pembatalan pengajuan, Pengguna dapat melakukan konfirmasi pembatalannya pada tim layanan pelanggan lewat aplikasi atau email cs@pinjamyuk.co.id pada jam operasional.
Denda Keterlambatan?
Nominal Rp 1.000.000,-.Denda Hari Pertama:Rp 40.000,- (Biaya Keterlambatan) ditambah Rp 10.000,- (Denda harian senilai 1% diambil dari limit pinjaman) = Rp 50.000,-Denda Hari Berikutnya:Rp 10.000,-
Nominal Rp 600.000,-.Denda Hari Pertama:Rp 40.000,- (Biaya Keterlambatan) ditambah Rp 6.000,- (Denda harian senilai 1% diambil dari limit pinjaman) = Rp 46.000,-Denda Setiap Harinya:Rp 6.000,-
Cara Pembayaran Melalui Virtual Account (VA)?
Cara melakukan pembayaran melalui Virtual Account dapat Anda cek di menu “Repayment/Pembayaran Kembali” yang ada pada aplikasi. Di menu tersebut sudah dijelaskan secara detail perihal cara pembayaran melalui bank yang sama atau berbeda bank.
Area Jangkauan Pinjam Yuk?
Area jangkauan Pinjam Yuk saat ini sudah dapat menjangkau hampir seluruh wilayah di Indonesia. Pengguna dapat melakukan pengecekan pada aplikasi, apabila daerah tempat tinggal Anda sudah tertera, itu berarti Anda sudah dapat melakukan pengajuan. Untuk kode telepon 021 pada kolom nomor telepon kantor dapat Pengguna hiraukan saja, dan silakan dapat diisi nomor kantornya dengan benar, dan pastikan bahwa nomor tersebut dapat dihubungi untuk proses verifikasi.
Notifikasi “ID Ditempati”
Apabila Pengguna mendapatkan notifikasi “ID Ditempati” itu berarti Pengguna pernah melakukan registrasi, lebih dari 1 kali pada aplikasi kami dengan 1 KTP yang sama dengan 2 nomor HP yang berbeda. Silakan Pengguna dapat melanjutkan proses pengajuannya menggunakan akun pertama Anda.
DISCLAIMER RISIKO:
1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan, dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman, dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT Kuaikuai Tech Indonesia merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan yang telah diatur oleh dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, Perusahaan menyediakan layanan interfacing sebagai penghubung pihak yang memberikan pinjaman dan pihak yang membutuhkan pinjaman meliputi pendanaan dari individu, organisasi, maupun badan hukum kepada individu atau badan hukum tertentu. Perusahaan tidak menyediakan segala bentuk saran atau rekomendasi pendanaan terkait pilihan-pilihan dalam situs ini. Isi dan materi yang tersedia pada situs www.pinjamyuk.co.id dimaksudkan untuk memberikan informasi dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran, maupun rekomendasi untuk menginvestasikan sekuritas, produk pasar modal, atau jasa keuangan lainya. Perusahaan dalam memberikan jasanya hanya terbatas pada fungsi administratif. Pendanaan dan pinjaman yang ditempatkan di rekening Pinjam Yuk adalah tidak dan tidak akan dianggap sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan seperti diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Perbankan di Indonesia. Perusahaan atau setiap Direktur, Pegawai, Karyawan, Wakil, Afiliasi, atau Agen-Agennya tidak memiliki tanggung jawab terkait dengan setiap gangguan atau masalah yang terjadi atau yang dianggap terjadi yang disebabkan oleh minimnya persiapan atau publikasi dari materi yang tercantum pada situs Perusahaan.
1. Nama Produk Resmi yang telah didaftarkan di Kementrian Komunikasi dan Informatika adalah Pinjam Yuk dengan website www.pinjamyuk.co.id sesuai dengan nomor surat 00738/DJAI.PSE/03/2018
2. Nama Produk Resmi yang telah didaftarkan di Otoritas Jasa Keuangan adalah Pinjam Yuk dengan website www.pinjamyuk.co.id dengan nomor surat S-587/NB.213/2018
Dengan ini kami menyatakan website resmi milik PT. Kuaikuai Tech Indonesia adalah www.pinjamyuk.co.id dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai penyelenggara peer to peer lending company
Kami tidak bertanggung jawab atas website yang mengklaim sebagai penyelenggara jasa keuangan diluar website www.pinjamyuk.co.id.