Kenalan Yuk
Produk
Jelajahi
Promosi & Event
Pusat Bantuan
TKB90: ...
flag-id

ID


Kenalan Yuk
Produk
Jelajahi
Promosi & Event
Pusat Bantuan
pinjamyuk

PT Kuaikuai Tech Indonesia

APL Tower, Lantai 22 Unit T9, Jl. Letjen S. Parman Kav.28, RT.12/RW.7, Petamburan, Grogol, Jakarta Barat, DKI Jakarta, 14470

Hubungi Kami

Sosial Media Kami

Tersertifikasi dengan

ISO 9001:2015

Quality Management System

ISO/IEC 27001:2022

Information Security Management

Pinjam Yuk telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Anggota dari

Unduh Aplikasi Pinjam Yuk

icon-appstorebtn-downloadicon-qricon-playstorebtn-downloadicon-qr

Disclaimer

1.

Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.

2.

Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.

3.

Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4.

Pemberi pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam pinjam meminjam disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini

5.

Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.

6.

Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.

7.

Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.

8.

Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

9.

Bahwa Pemberi pinjaman wajib mengetahui dan memahami sepenuhnya risiko atas pemberian pinjaman termasuk namun tidak terbatas pada risiko gagal bayar

10.

Bahwa Pemberi Pinjaman wajib untuk mempelajari dan memiliki pengetahuan dasar mengenai LPBBTI sebelum memberikan pinjaman;

11.

Bahwa Penerima pinjaman wajib mengetahui dan memahami sepenuhnya risiko atas penerimaan pinjaman;

12.

Bahwa Penerima Pinjaman wajib mengetahui dan memahami sepenuhnya terhadap risiko kehilangan aset ataupun harta kekayaaan akibat gagal bayar;

13.

Bahwa Penerima Pinjaman wajib telah mengetahui dan mempertimbangkan sebelum memberikan persetujuan atas segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman;

14.

Bahwa Penerima Pinjaman diwajibkan untuk mempelajari pengetahuan dasar mengenai LPBBTI sebelum menerima pinjaman;

15.

Bahwa setiap kecurangan dan tindakan ilegal tercatat secara digital dan dilaporkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan dan masyarakat luas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

16.

Bahwa catatan kredit Penerima Pinjaman akan dilaporkan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia untuk kepentingan Pusat Data Fintech Lending atau Fintech Data Center yang akan dimanfaatkan bersama dengan para Penyelenggara, para pelaku industri perbankan nasional dan industri keuangan lainnya;

17.

Bahwa Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman sudah membaca dan mempelajari setiap syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan pinjaman;

18.

LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang berfungsi untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa antara penerima pinjaman dan penyelenggara jasa keuangan di luar pengadilan, sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK); dan

19.

Pelaporan perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi oleh pihak internal atau di dalam lingkungan PT Kuaikuai Tech Indonesia (Pinjam Yuk) dapat dilaporkan melalui kanal Whistleblowing System (WBS) melalui email wbs@pinjamyuk.co.id atau melalui surat yang ditujukan kepada PT Kuaikuai Tech Indonesia (Up. Compliance), beralamat di APL Tower Lantai 22, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, Jakarta Barat 11470.


Hak Cipta © 2026 PT Kuaikuai Tech Indonesia. Semua Hak Dilindungi Undang-Undang